PENYELESAIANSENGKETA KEPEMILIKAN TANAH YANG BERSERTIFIKAT GANDA MENURUT ATURAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DI WILAYAH TANGERANG SELATAN SKRIPSI Diajukan Kepada Fakultas Syariah Dan Hukum Untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H) Oleh: Riki Dendih Saputra 1110048000066 KONSENTRASI HUKUM BISNIS PROGRAM STUDI
KenaliProsedur Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Belum Bersertifikat; Cara Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan dengan Cepat; Hadapi Sengketa Tanah? Berikut yang Perlu Anda Ketahui
UpayaYang Dilakukan Kepala Desa Dalam Menangani Sertifikat Tanah Pemukiman dan Perkebunan Masyarakat Menurut Hartanto, Dkk (2019: 1463) berdasarkan permasalahan banyaknya tanah yang belum bersertifikat tersebut, pemerintah berupaya untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
SeeFull PDFDownload PDF. PERALIHAN HAK ATAS TANAH TANPA SERTIFIKAT Oleh : Christiana Sri Murni*) email: srimurni.uniflor@ Peralihan hak atas tanah melalui jual beli idealnya dilakukan terhadap tanah-tanah yang sudah didaftarkan hak atas tanahnya (bersertifikat), karena akan menimbulkan resiko hukum yang lebih kecil
Setiapdaerah di Indonesia memiliki kearifan lokalnya masing-masing. Kearifan lokal merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan dipraktikkan oleh masyarakat setempat. Kearifan lokal ini tidak hanya mengatur tatanan kehidupan masyarakat, tetapi juga menjadi pedoman dalam menyelesaikan sengketa atau konflik yang terjadi di masyarakat.. Konflik merupakan hal yang wajar terjadi dalam kehidupan
AgruluY.
bagaimana penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat